Alhamdulillah pada 5 Mei 2016 lalu saya diberi nikmat oleh Allah SWT berupa kesempatan untuk mengikuti sebuah kajian kritis mengenai penanganan terorisme di Indonesia yang bertempat di Masjid Kampus UGM. Ada banyak pembicara dan hal penting, namun sebagian saja yang akan saya share di sini..
Dalam kasus Siyono yang sempat menjadi perhatian masyarakat karena terdapat berbagai kejanggalan beberapa waktu lalu, Muhammadiyah mengambil peran yang cukup besar dalam membantu Komnas HAM. Dahnil Anzar S., S.E., M.E. yang merupakan ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengungkapkan betapa pentingnya umat Islam untuk tidak menjadi orang-orang yang terbeli dengan uang. Ibu Suratmi misalnya, beliau disodori uang Rp 100.000.000,00 tetapi memutuskan untuk terus berjuang mencari keadilan. Banyak ormas maupun korban yang terbeli dengan uang dan menerima begitu saja dana BNPT seolah mengamini bahwa sumber terorisme memang Islam. Dalam melawan Densus88 atau institusi negara lainnya yang melakukan tindakan ilegal, yang harus kita lakukan adalah proses yang sesuai hukum. Jangan melawan dengan kekerasan karena justru itulah yang 'mereka' harapkan. Yang dilakukan Densus88 dalam kasus Siyono adalah re-radikalisasi, bukan deradikalisasi. Anak-anak Siyono dan keluarganya tentu menyimpan trauma tersendiri, ini bisa menjadi potensi teror jika tidak dirangkul oleh kelompok Islam. Karena itulah Muhammadiyah menggerakkan 'Aisyah untuk melakukan trauma healing terhadap anak-anak. Beliau mengingatkan betapa berbahayanya menuhankan uang di kalangan rakyat negeri ini. Yang membuat Belanda lama sekali menjajah Indonesia adalah banyaknya orang-orang dalam negeri yang menjadi penjilat Belanda bukan?
Dr. Mu'inudinillah Basri M.A. yang merupakan Ketua Dewan Syariah Surakarta juga menegaskan bahwa sebisa mungkin seharusnya umat Islam menahan diri untuk tidak berperang jika memang tidak diperlukan. Sebagai contoh, dalam Fathu Makkah dan Perjanjian Hudaibiyah. Allah SWT menahan Rasulullah SAW untuk tidak berperang meski potensinya tinggi. Apakah ijtihad kita sejauh ini sudah benar?
Dan Prof. Jawahir Thantowi S.H., Ph.D yang merupakan tokoh hukum nasional mengingatkan kita bahwa seharusnya hukum di Indonesia tidak ditunggangi kepentingan negara-negara besar.
Semoga bisa dikaji kembali rumusan radikalisme dan terorisme yang tepat dan institusi negara tidak lagi membohongi publik sertamelanggar hukum yang seharusnya mereka tegakkan. Mari berusaha lebih giat belajar dan kritis terhadap berbagai peristiwa di masyarakat. Semoga terorisme benar-benar diberantas, bukan justru dikembangkan untuk kemudian dibunuh demi kepentingan beberapa pihak. Aamiin Yaa Rabb~

Tidak ada komentar:
Posting Komentar